Tangerang, faktasiber.com – Jasa Raharja meluncurkan Buku Diagnosis Cedera Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (FC-DKMN-JR). Buku ini diluncurkan sebagai petunjuk untuk teknis implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas Kesehatan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas.
Setelah peluncuran buku tersebut, Jasa Raharja lakukan tindak lanjut dengan kegiatan Road Show Sosialisasi DC-FKMN-JR ke Rumah Sakit diberbagai daerah, salah satunya di area kerja Jasa Raharja Cabang Banten pada hari Jumat tanggal 22 Des 2023 di Novotel Hotel Kota Tangerang. Pelaksanaan sosialisasi ini juga dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh Jasa Raharja Bengkulu, Jasa Raharja Jambi, Jasa Raharja Riau dan Jasa Raharja Kepulauan Riau.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana bersama Ketua MAB JR Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM, S.H, M.Si, Sp.F(K), Ketua Makersi wilayah Banten dr. Anitya Irna RD, M. Kes, Wakil Ketua Persi Wilayah Banten dr. Heri Priatna, MARS, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Provinsi Banten selaku RS Pendidikan dr. Hj. Devina Nosilivira Zams. Kegiatan ini juga dihadiri oleh rumah sakit terkemuka di Provinsi Banten.
Dasar dalam penyusunan standarisasi yang dituangkan di buku FC-DKMN-JR ini dikarenakan belum adanya keseragaman tindakan dan penanganan korban kecelakaan pada tiap-tiap fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu belum ada juga standar obat-obatan dan alat Kesehatan dan tingginya angka morbiditas pasien yang seharusnya dapat dicegah.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa upaya penyempurnaan langkah yang telah Jasa Raharja lakukan dalam proses pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, di awali dengan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) yang diketuai oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K). “Tugas dan fungsi MAB adalah memastikan standar mutu dalam pelayanan santunan bagi korban, dengan langkah menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan hidup para korban kecelakaan lalu lintas,”. Sudah sebagai tugas pokok Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, akan terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan. Ujarnya.
Ketua Medical Advisory Board (MAB) Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K) menegaskan Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman dalam upaya pelayanan bermutu secara medis dalam mencegah timbulnya kecacatan atau kematian setiap korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja diharapkan menjadi awal dari satu penyamaan persepsi dan pedoman untuk ditindak lanjuti oleh semua stake holder yang terkait agar sesuai etika kedokteran dan rumah sakit. Sehingga dapat menghasilkan kebenaran yang bisa dipakai sebagai dasar dari pemberian jaminan yang tepat bagi korban kecelakaan lali lintas dan membuat suatu ekosistem yang baik dalam penanganan traumatologi medik. Tutupnya.