Lebak, faktasiber.com – Minggu, 17 Desember 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor beat A 6825 NE di kendaraai oleh Edi Junaedi dengan sepeda motor Vario A 5333 QD yang terjadi pada pukul 09:00 WIB di Jl. Raya Malingping Bayah Km 03 Rt 01/05 tepatnya cikumpay Bayah Kab. Lebak ,sepeda motor vario bertabrtakan dari arah berlawanan dengan sepeda motor beat,akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor beat an Edi Junaedi mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.

Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Lebak Adytia Nugraha langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *