Serang, faktasiber.com – Petugas Samsat Serang Puspita melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban di Kp Link Kubil Cipocok Jaya Serang, telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor menabrak seorang pejalan kaki, kejadian ini terjadi di Jalan raya Jalan Raya Kiajurum Kota Serang, di mana kendaraan R2 dengan nopol A 2361 DF menabrak seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang sehingga korban mengalami luka2 serius dikepala, korban an Heriyah di evakuasi langsung ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya di nyatakan meninggal dunia.(28/11/2023)
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Puspita. “Korban berstatus seorang janda dan memiliki empat orang anak. kecelakaan tersebut terjadi pada sore hari ketika korban hendak pulang kerumahnya usai berdagang keliling”,Tambahnya. Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polres Serang Kota untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kondisi fisik yang prima dan hati-hati serta mentaati peraturan lalulintas saat mengendarai kend bermotor agar meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 30/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Rangga.