Cilegon, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhumah Amanda Natasya korban meninggal dunia akibat Laka Lantas pada hari kamis (14/10/2023) di Jl.Raya Cilegon – Merak tepatnya di Link.Kali Baru Rt.02/02 Kel. Gerem Kec. Pulomerak Kota Cilegon Prov. Banten. Ketika Roy Chandra petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Cibeber tiba di kediaman korban Sabtu (16/12/2023), turut berduka cita semoga di ampunkan segala dosa dan keluarga yang di tinggalkan diberi kesabaran Amiin. Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Cibeber diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu bapak kandung dari Almarhumah Amanda Natasya langsung menceritakan pas di Tempat Kejadian kecelakaan lalu lintas sampai meninggalnya.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban,” tutur Roy.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.