Cilegon, faktasiber.com – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cilegon – Grogol tepatnya di akses Tol Cilegon Barat Kec. Grogol kota Cilegon, pada hari Jumat (24/11/2023). Kecelakaan tersebut melibatkan melibatkan kendaraan sepeda motor yang di kendarai korban dan kendaraan truk yang tidak diketehui identitasnya. Akibat kejadian tersebut, penumpang sepeda motor an. Mohamad Hatta usia 50 Tahun yang tinggal di Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol Kota cilegon mengalami luka selanjutnya korban dibawa ke RS. Krakatau Medika Cilegon untuk dilakukan perawatan kemudian meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Nurochman mendatangi kediaman korban hari Senin (18/12/2023) dan bertemu dengan istri dari almarhum Mohamad hatta untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan untuk membantu proses pengajuan santunan meninggal dunianya. “tujuan dari survey ahli waris ini merupakan bentuk komitmen dari pihak Jasa Raharja untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan penyerahan santunan kepada ahli waris korban”, ungkap Nurochman.
Pada kesempatan tersebut, Nurochman sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja Cabang Banten, menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami segenap pihak Jasa Raharja mendoakan semoga korban mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT. Dan alam waktu yang cukup singkat dapat mengumpulkan semua kelengkapan berkas yang diperlukan untuk penyerahan santunan. “Penyerahan santunan akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban dan akan langsung diserahkan setelah semua berkas dinyatakan lengkap”, tutup Nurochman.
Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Saldhy.