Tangerang, faktasiber.com – Suasana duka masih menyelimuti keluarga Almarhum Rahsuni, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan M. Suryadharma pada Sabtu dini hari (16/12/2023). Korban yang hendak pulang ke kediamannya selepas pulang bekerja melintasi di Jalan M. Suryadarma bersenggolan dengan sepeda motor lain sehingga oleng dan menabrak kendaraan Truck yang berjalan di depannya, nyawa korban tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya pada bagian kepala.
Ahmad Arif petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten yang mendapati informasi tersebut pada sabtu siang dihari yang sama mendatangi kediaman korban yang beralamat di Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Arif yang bertemu langsung dengan ayah kandung korban berkesempatan menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang menimpa Almarhum Rahsuni. Kedatangan Arif dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Arif.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.