Lebak, faktasiber.com – Angga Wedatama selaku petugas Jasa Raharja Samsat Malingping bergerak cepat mendatangi ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Malingping – Bayah Desa Pagelaran Kec Malingping Lebak pada Jumat (15/12/2023). Kedatangan petugas Jasa Raharja disambut baik oleh pihak keluarga ahli waris meskipun Suasana duka masih sangat terasa di kediaman Almarhum Pahru. Sebelumnya Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan ke RSUD Malingping untuk korban dikarenakan setelah kecelakaan korban sempat di rawat di RSUD Malingping sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping diterima langsung oleh ahli waris korban dari almarhum Pahru yang kemudian sembari menceritakan kejadian kecelakaan yang menimpa korban. Tidak lupa Angga selaku petugas Jasa Raharja juga mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga atas peristiwa kecelakaan yang terjadi.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Angga.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah. “ Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Saldhy.