Pandeglang, faktasiber.com – Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kecelakaan Bus Penumpang yang terjadi pada Hari Jumat, 15 Desember 2023 yang mengangkut penumpang tujuan Jakarta di Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) pada sore hari merenggut banyak korban jiwa, salah satunya bernama Mia berasal dari Kec. Jiput, Kabupaten Pandeglang.
Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin mendapat informasi bahwa terdapat satu orang korban meninggal dunia yang memiliki ahli waris di Wilayah Pandeglang. “Sebelumnya kami berkordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Jawa Barat dan kemudian kami lakukan survey ahli waris. Berdasarkan informasi yang kami peroleh korban bekerja sebagai freelancer, belum menikah, memiliki 8 bersaudara”, Ungkap Fawaz. Korban merupakan tulang punggung keluarga karena sudah ditinggal wafat Ayah nya diusia 4 bulan. Pada saat kejadian kecelakaan korban hendak pulang menuju Jakarta selepas bekerja di Kota Malang.
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017, Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.
Ahli Waris korban yang sah sesuai ketentuan yaitu Ibu korban karena korban masih belum menikah. Santunan diserahkan melalui transfer Bank, sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Jasa Raharja Cabang Banten turut menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban semoga diberikan ketabahan dan santunan yang diberikan membawa manfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.