Tangerang, faktasiber.com – Selasa (12/12/2023) Jasa Raharja Perwakilan Tangerang bersama UPT Samsat Kelapa Dua dan Polres Tangerang Selatan melakukan giat razia pajak kendaraan yang dilaksanakan di wilayah kerja Samsat Induk Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Setiap kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda empat diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya, dan bagi kendaraan yang belum bayar pajaknya diharuskan untuk langsung membayarnya ke kantor yang telah disediakan atau bisa di tempat saat razia dilakukan.
“Kegiatan razia gabungan di wilayah Kelapa Dua ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ di wilayah Kelapa Dua, sehingga masyarakat bisa memahami dan mengerti pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai Perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Rasyid Rahman Ridho.
Kegiatan ini diarahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha dengan tujuan untuk upaya peningkatan kepatuhan Masyarakat terhadap pajak kendaraan. “Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh Masyarakat Bersama dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan dengan prinsip gotong-royong, seluruh Masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas.” tutup Panji Artha.