Lebak, faktasiber.com – Kamis, 07 Desember 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor vario A 6205 DV di kendaraai oleh Leni Sulaeni dengan kendaraan lain (melarikan diri) di duga sepeda motor yang terjadi pada pukul 20:45 WIB di Jl. Raya Cibadak- Rangkasbitung. Lebak ,Sepeda motor vario di di duga di tabrak dari belakang oleh kendaraan lain yang melarikan diri,akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Lebak Adytia Nugraha langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.