Pandeglang, faktasiber.co.id – Mendapatkan info kecelakaan dari petugas laka lantas polres pandeglang. Petugas samsat pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di kp.Cipakis ds.Tanjungjaya kec.panimbang kab.pandeglang – banten, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 18/11/2023 kendaraan sepeda motor Yamaha vixion dengan R4 suzuki pick up, kejadian ini terjadi di jalan raya Panimbang tepatnya di Kp.Mekarjaya, Ds. Panimbang, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang di mana kendaraan R2 yamaha vixion warna merah No.Pol. A 5555 LT yang dikendarai oleh Sdr. Dudi membonceng Anis dan lintar Wijaya melaju dari arah panimbang menuju tanjung lesung saat sedang mendahului kendaraan R4 yang tidak diketahui identitasnya kemudian tersenggol dan terjatuh ke arah berlawanan, pada saat bersamaan melintas kendaraan R4 suzuki pick up No.Pol: A 8790 AG sehingga kecelakaan tidak bisa di hindarkan. Akibat dari kejadian tersebut Sdr. Dudi, Anis, Dan Lintar Wijaya selaku pengendara R2 Yamaha Vixion warna hitam No.Pol. A 5555 LT mengalami luka berat lalu dievakuasi ke RS. Alinda panimbang kemudian satu keluarga tersebut meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 11/12/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.