Serang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman bersama Kapolresta Serang Kota, Sofwan Hermanto,S.I.K,M.H,M.I.K melakukan penyerahan santunan meninggal dunia kepada korban bernama Andi Suhandi pada hari Senin, 11 Desember 2023 di kediaman ahli waris korban, yaitu isteri korban. Pada saat kejadian Kendaraan korban hendak pulang kerja dari Kota Cilegon Menuju rumah korban yang berada di Kota Serang. Korban merupakan seorang pegawai di sebuah Bank BUMN. Pada saat kejadian Hari Sabtu, korban diduga menabrak tenda proyek kemudian terpental jatuh hingga terlindas truk.
“Jasa Raharja berserta Polres Serang Kota turut menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban karena musibah kecelakaan yang menimpa korban sampai merenggut nyawa” Jelas Rangga. “Kami tidak akan lelah menghimbau kepada masyarakat agar selalu utamakan keselamatan saat berkendara dan beristirahat apabila terasa lelah dan ngantuk, terutama kepada pengguna kendaraan yang menempuh jarak jauh karena semua itu harus berawal dari diri kita sendiri” Ujar Sofwan yang menghimbau masyarakat pada saat menyerahkan santunan Jasa Raharja kepada ahli waris.
“Tak lupa juga kami ingatkan agar pengendara kendaraan bermotor selalu dalam keadaan prima saat berkendara, dilengkapi dengan identitas pengemudi, identitas kendaraan bermotor juga jangan sampai tidak berlaku pajaknya karena terdapat manfaat SWDKLLJ”, Tutup Rangga. Santunan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) diberikan kepada ahli waris yang sah yaitu isteri korban melalui transfer Bank (Cashless) sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 16/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan