Serang, faktasiber.com – Jasa Raharja Cabang Banten melakukan penyerahan santunan korban meninggal dunia di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, tepatnya Kp. Pujuh Kel. Sukajaya Kec. Curug Kota Serang. Kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat, 10 November 2023 sore hari. Kunjungan Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina, melakukan survey ahli waris ke kediaman korban di kelurahan panggung jati kecamatan taktakan, Banten pada hari Selasa (05/12/203). “Korban masih duduk dibangku SMK dan ahli waris yang sah adalah Bapak kandung korban bernama Nasrudin, Setelah semua berkas diterima dengan lengkap, maka penyerahan santunan akan dilakukan via transfer ke rekening ahli waris”, ungkap Vinny.

Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017, Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.

PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *