Serang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Vinny N melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban di Kp Sukadana 1 Kel Kasemen Kec Kasemen Kota Serang, telah terjadi kecelakaan 2 Kendaraan antara sepeda motor dan minibus, kejadian ini terjadi di Jalan A.Yani KM 58 Desa Bawahan Selan Kec Mataram Kab Banjar Kota Kalimantan, di mana kendaraan R2 Scoopy dengan nopol AG 3310 DE yang dikendarai korban bertabrakan dengan kendaraan mobil Toyota Avanza yang deikemudikan oleh Mindo Nababan dari arah berlawanan sehingga korban hilang kendali dan meninggal di TKP Kota Kalimantan.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban”Jelas Vinny. “Korban merupakan anak pertama yang sedang merantau dan bekerja di kota Kalimantan, kecelakaan tersebut terjadi pada pagi hari ketika korban hendak berangkat bekerja”, Tambahnya. Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polres Kalimantan untuk mendapatkan laporan polisi dan profil korban untuk dilimpahkan santunan ke kota Serang karena keluarga dan ahli waris korban berdomisili di kota Serang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 07/12/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Vinny.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *