Tangerang, faktasiber.com – Suasana duka masih terlihat dari raut wajah RA ( 46 Tahun ) orang tua kandung dari AA (23 Tahun) yang meninggal dunia akibat mengalami laka lantas di Jl Tol Padaleunyi Bandung Kidul Jawa Barat pada hari Kamis pagi (30 November 2023).
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja SAMSAT Cikokol mendatangi kediaman korban pada Jumat (1 Desember 2023) yang beralamat di wilayah Kecamatan Cisoka Tangerang Banten. Kedarangan Arif tersebut dalam rangka Jemput Bola guna percepatan penyelesaian santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 33 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 17 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, karena resiko kecelakaan bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tambah Hastuti.