Lebak, faktasiber.com – Sabtu, 11 November 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.pol A-6396-VAZ yang dikendarai oleh Nita Rahayu dan Kendaraan Honda Mobilio No.pol B-2524-BBH yang terjadi pada pukul 06:30 WIB di Jl. Raya Syech Nawawi Kp. Budimulya ds. Sukamulya kec. Cikupa kab. Tangerang, kendaraan Sepeda motor Bertabrakan Dengan kendaraan Honad Mobilio dari arah berlawanan yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Mengalami luka dan Meninggal dunia di RS Metro Hospital.
Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky Putra langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.