Lebak, faktasiber.com – Kamis, 23 November 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.pol A-5215-EV yang dikendarai oleh Doni dan Kendaraan Sepeda Motor Lain yang tak dikenal yang terjadi pada pukul 22:30 WIB di Jl. Raya Kopo – Maja Tepatnya di Kp. Kenting Ds. Mekar baru Kec. Kopo Kab. serang, kendaraan Sepeda motor Bertabrakan Dengan kendaraan lain nya dari arah berlawanan yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Meninggal dunia di TKP.
Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky Putra langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy.