Serang, faktasiber.com – Jasa Raharja Samsat Cikande, Hendrik Nofian Bersama Dinas Perhubungan dan Polda Banten melaksanakan kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor Plat Kuning yang bertempat di Jl. Raya Serang -Jakarta, Parung, Kota Serang, Kamis (23/11/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Jasa Raharja Cabang Bante, Dinas Perhubungan bersama Ditlantas Polda Banten. Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemilik kendaraan plat kuning untuk pembayaran KIR (Uji Kendaraan Bermotor) dan Izin Trayek yang tujuannya untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor plat kuning terlebih akutan umum masih layak dan aman untuk digunakan.
Terdapat puluhan kendaraan plat kuning yang tidak dilengkapi surat layak jalan dan masa laku IWKBU beserta SWDKLLJ yang habis masa lakunya. Kendaraan plat kuning yang terjaring Razia akan didata dan diarahkan untuk membayar KIR, Izin Trayek, Pajak Kendaraan , SWDKLLJ dan IWKBU yang sudah menjadi kewajiban Masyarakat yang memiliki kendaraan plat kuning. “Kami selaku Jasa Raharja memastikan dan menghimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor plat kuning angkutan umum untuk membayar IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan) yang terlampir dalam STNK Pajak kendaraan bermotor” Tambah Hendrik Nofian
Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. “Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraannya sebelum beroperasi” Tutup Hendrik