Serang, faktasiber.com – Rabu (22/11/2023) – Jasa raharja Cabang Banten yang diwakili oleh Kasubag Iuran Wajib Haris Subekti turut berpartisipasi pada kegiatan penertiban kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten di wilayah Kab.Serang dan Kota Serang dengan melibatkan instansi Kepolisian dan TNI.
Kegiatan razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kepada pemililk kendaraan tentang pentingnya kelengkapan surat-surat serta kewajiban melunasi PKB, SWDKLLJ dan DPWKP kendaraan tersebut, demi kelancaran pada saat melakukan operasional sehari-hari agar dapat memberikan kualitas pelayanan yang aman, nyaman dan baik bagi masyarakat pengguna Jasa transportasi khususnya di wilayah Provinsi Banten. Pada kesempatan yang sama, petugas mensosialisasikan tugas dan fungsi Jasa Raharja dan adanya program penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor umum atau pribadi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan Instansi terkait dan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33.
Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.