Lebak, faktasiber.com – Jumat, 17 November 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor dengan no pol A 4648 NJ yang dikendarai oleh Rahmat dengqn kendaraan tak dikenal melarikan diri yang terjadi pada pukul 15:00 WIB di Jl. Raya Rangkasbitung Lebak Gedong Kp. Kasola Kab. Lebak ,kendaraan motor yang di kendarai oleh Rahmat berboncengan dengan Rasmi bertabrakan dari arah berlawanan dengan kendaraan tidak dikenal(melarikan diri) yang mengakibatkan pembonceng an Rasmi mengalami luka dan di bawa ke puskesmas sampai akhirnya meninggal.
Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Lebak Adytia Nugraha langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy.