Serang, faktasiber.com – UPT Samsat Kota Serang bersama dengan Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian, dan Jasa Raharja Banten melakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Selasa, 21 November 2023 yang bertempat. Penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan strategi jitu dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor oleh Tim Samsat Kota Serang. Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dinilai cukup efektif dalam mengingatkan masyarakat yang terlewat ataupun telat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Jasa Raharja Cabang Banten turut menurunkan personel dalam kegiatan penertiban kendaraan yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten. “Kami dari Jasa Raharja siap mensupport kegiatan ini dengan berpartisipasi turut melakukan pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau atau sudah lewat masa berlaku pajaknya” terang Penanggung Jawab Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman. “Selain mengecek masa berlaku pajak kendaraan dan SWDKLLJ , disini Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang PerGub Banten Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Kegiatan penertiban pajak kendaraan ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. “Kami terus berupaya dalam optimalisasi pendapatan PKB dan SWDKLLJ serta berinovasi agar mempermudah masyarakat dalam pelunasan PKB dan SWDKLLJ”. Tambah Rangga. “Kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya serta memahami peran dan fungsi dari masing-masing instansi, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas serta pelunasan pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten,” tutup Rangga.