Serang, faktasiber.com – Rabu, 22 November 2023 Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Dinas Perhubungan dan Polda Banten melaksanakan kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor Plat kuning yang bertempat di Jl. Raya Serang-Jakarta Kelurahan Kelodran Kecamatan Walantaka Kota Serang, Banten. Tepatnya di depan Universitas Pamulang Kota Serang.
Dari Instansi Dinas Perhubungaan Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan plat kuning untuk pembayaran KIR (Uji Kendaraan Bermotor) dan Izin Trayek yang tujuannya untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor plat kuning terlebih angkutan umum masih layak dan aman untuk digunakan, dan dari Instansi Jasa Raharja memastikan dan menghimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor plat kuning angkutan umum untuk membayar IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang terlampir di STNK Pajak kendaraan bermotor. Jasa Raharja bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.. Sejumlah pemilik kendaraan plat kuning yang terjaring razia akan didata dan diarahkan untuk membayar KIR, Izin Trayek, Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ serta IWKBU yang sudah menjadi kewajiban masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor Plat Kuning.” Ujar Risa.
Kegiatan razia kendaraan plat kuning di wilayah Kota Serang ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka penertiban kendaraan umum terutama kendaraan angkot yang izin trayeknya tidak sesuai , Sehingga masyarakat bisa memahami dan mengerti pentingnya membayar KIR dan Izin Trayek , Serta membayar Asuransi Jasa Raharja sebagai Perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” Tutup Risa.