Serang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman bersama Kapolresta Serang, Sofwan Hermanto, S.I.K, M.H, M.I.K melakukan penyerahan santunan meninggal dunia kepada Achmad Habibudin dan Ilham Haqiqi pada hari Senin, 20 November 2023 di kediaman ahli waris korban. Pada saat kejadian kendaraan sebuah mobil yang menabrak tiga pengendara sepeda motor sehingga menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan luka – luka.
“Jasa Raharja berserta Polres Serang Kota turut menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban karena musibah kecelakaan yang menimpa korban sampai merenggut nyawa” Jelas Rangga. “Kami tidak akan lelah menghimbau kepada masyarakat agar selalu utamakan keselamatan saat berkendara, patuhi rambu lalu lintas agar kita dapat meniminalisir kemungkinan kecelakaan yang dapat terjadi karena semua itu harus berawal dari diri kita sendiri” Ujar Sofwan yang menghimbau masyarakat pada saat menyerahkan santunan Jasa Raharja kepada ahli waris. “Penyerahan Santunan Meninggal Dunia senilai Lima Puluh Juta Rupiah diserahkan kepada ahli waris korban yaitu isteri almarhum”, Tutup Rangga.
Undang – Undang No 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.