Cilegon, faktasiber.com – Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa (12/09/2023) di Jalan Raya Anyar-Cinangka tepatnya Kp. Teneng Kec. Cinangka Kab. Serang. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban dan sepeda motor lainnya. Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor an. Bayu Firmansyah mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke RSUD Provisnsi Banten untuk mendapatkan perawatan, namun korban meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif.
Nurochman, Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon setelah mendapat laporan tersebut kemudian melakukan survey jemput bola ke kediaman korban yang beralamat di Ds. Karang Suraga Kec. Cinangka Kab. Serang. Kedatangan Nurochman diterima oleh Ibu kandung korban yang juga merupakan ahli waris yang sah dari korban, dalam waktu yang cukup singkat semua persyaratan kelengkapan penyerahan santunan dapat dilengkapi. “Tujuan dari survey ahli waris ini adalah untuk mempermudah pengurusan santunan Jasa Raharja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyrakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas” ungkap Nurochman, Senin (20/11/2023). Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah. “ Alhamdulillah dengan implementasi Core Value Akhlak BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Saldhy.