Serang, faktasiber.com – UPTD PPD Samsat Cikande bersama Jasa Raharja Cabang Banten melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor yang berlangsung di halaman UPTD PPD Cikande, Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Penertiban pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan bersama Bapenda serta Kepolisian Polres Kabupaten Serang.
Penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Tidak hanya kendaran bermotor roda dua dan roda empat yang terjaring penertiban pajak yang halaman kantor UPTD PPD Cikande, namun juga light truk serta angkutan umum turut diperiksa masa berlaku pajak kendaraannya. Terdapat 32 Roda 4 dan 94 Roda 2 yang terjaring razia belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotornya, beberapa diantaranya langsung melakukan pembayaran di loket Samsat Drive Thru Cikande yang telah disediakan. “Kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan pajak sudah dibayar atau belum kemudian bagi yang belum membayar akan diberikan pembinaan kepada pengendara.” Ujar Faradina selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Rabu (05/11/2023).
Perlu dipahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja selalu bersinergi dengan mitra Sehingga dapat mendukung pemerintah Provinsi Banten untuk terus memaksimalkan serta merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor ini agar bisa terlaksana dengan baik serta ikut serta dalam Pembangunan daerah khususnya di Provinsi Banten.