Serang, faktasiber.com – Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Induk dan Samsat Gerai Kota Serang melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di Wilayah Kota Serang. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib nya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum.(15/11/2023)
Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, kami juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. “Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara kontinyu setiap bulan nya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajib nya” terang Petugas Jasa Raharja Samsat Serang, Risa Puspita. “Kami juga menjelaskan kepada pemilik kendaraan bermotor umum khususnya angkutan Kota di Wilayah Kota Serang ini karena membawa penumpang dan adanya risiko terjadi kecelakaan di jalan kami himbau untuk melunasi IWKBU nya agar penumpang merasa aman dan nyaman dalam perjalanan ” Tambah Risa.
Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. “Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraan nya sebelum beroperasi mengangkut penumpang umum” Tutup Risa.