Tangerang, faktasiber.com – Wanita 30 tahun bernama Sella Sefia meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan lalu lantas di Jalan Raya Kampung Melayu Kab.Tangerang pada hari Kamis ( 10/11/2023 ). Sella Selfia dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di Rumah Sakit tanpa sempat di rawat.

Senin (13/11/2023) Suasana duka masih terasa di kediaman Sella Selfiah, Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Muhamad Ikbal diterima langsung oleh Bapak kandung Sella Selfiah yaitu Bapak Samsuri yang beralamat di Kp.Kali Jaya Rt.02 Rw 08 Kampung Melayu Barat Kecamatan Teluknaga Kab.Tangerang. Pada kesempatan tersebut Ikbal menyampaikan ungkapan turut berdua cita atas musibah yang terjadi. Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini adalah bentuk pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.

Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima dan lengkap yaitu KTP,Kartu Keluarga dan Akte Lahir. Dari berkas yang sudah diterima dan dilengkapi santunan dapat langsung dibayarkan melalui rekening Bank yang dimiliki oleh ahli waris yaitu kepada Ayah kandung korban selaku ahliwaris yang sah dari Sella Selfiah. Jelas Ikbal.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *