Cilegon, faktasiber.com – Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak kepolisian, dengan Rumah Sakit Krakatau Medika. Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Krakatau Medika dalam rangka pengambilan tagihan pembayaran dan juga kunjungan ke pasien korban kecelakaan lalulintas yang di wakili gerai samsat ramanuju cilegon oleh Dede Nurul Hadi, Senin (13/11/2023).
Kerjasama PT. Jasa Raharja dengan Rumah Sakit Krakatau Medika ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan, dan selanjutnya biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.
Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Dalam kunjungan tersebut Dede Nurul Hadi juga melakukan monitoring untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya. Peningkatan pelayanan tersebut salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan ke Rumah Sakit baik dalam mendata korban kecelakaan lalu lintas, mendapatkan perawatan luka-luka di rumah sakit. Dalam kesempatan ini ditempat lain Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak Kepolisian, serta seluruh Rumah Sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja.