Tangerang, faktasiber.co.id – Peristiwa laka Lantas yang terjadi di Jl Raya Merdeka Cimone Tangerang pada Senin (6/11/2023) dini hari, mengakibatkan 1 korban meninggal dunia ditempat kejadian. Diketahui korban berusia 53 tahun meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan jenis pickup.
Korban berjenis kelamin laki-laki tersebut diketahui berinisial EK warga Margasari Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Banten.
Mengetahui informasi tersebut Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif pada Selasa (7/11/2023) menyambangi kediaman korban di wilayah Margasari Tangerang. Arif bertemu langsung dengan isteri dan anak korban yaitu TM dan ZZ. Kedatangan petugas Jasa Raharja tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dijalan dan konsisten dalam tertib berlalulintas, sebagai Upaya mandiri dalam menguragi resiko kecelakaan dijalan”, tambah Hastuti.