Tangerang, faktasiber.com – UPTD PPD Samsat Ciputat telah melaksanakan penertiban pajak kendaraan bermotor di jl RE Martadinata, Cipayung Ciputat Tangerang Selatan pada hari rabu 08 November 2023. Gelaran penertiban pajak kendaraan yang diikuti oleh Jasa Raharja bersama Bapenda dan Kepolisian Polres Tangerang Selatan bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan UPTD PPD Samsat Ciputat sekaligus melakukan sosialisasi tentang manfaat pajak kendaraan dan SWDKLLJ yang telah dibayar oleh masyarakat. Di dalam kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini disediakan mobil samsat keliling dengan tujuan masyarakat yang terjaring penertiban dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraannya dapat langsung dilakukan di tempat.
Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap. “Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas, tutup Hastuti.