Serang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Sukenah korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jl. Raya Rangkasbitung – Cikande tepatnya di Kp. Simpang ds. Jawilan kec. Jawilan kab. serang pada Senin (23/10/2023) Ketika Abi Rizky petugas Jasa Raharja Samsat Maja tiba di kediaman korban, masih terlihat Papan ungkapan belasungkawa dari kerabat korban.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Maja diterima langsung oleh Suami korban yaitu Madsuni. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Abi juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Sukenah, Jelas Abi.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.