Tangerang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Tangerang Rama Adhitya melakukan pengutipan di Pelabuhan Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan penumpang kapal terlindungi dalam melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Pasir ke Kepulauan Seribu pada hari Rabu tgl 8 November 2023.
Rama Adhitya selaku petugas yang melakukan pengutipan mengatakan “selain memastikan bahwa penumpang yang menggunakan moda transportasi laut terjamin oleh UU 33. Giat kunjungan ini juga antara lain bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan kepada pemilik kapal dalam hal pembayaran dan juga tentunya terkait tugas pokok Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada pengguna moda transportasi air”.
Dalam kesempatan ini telah melakukan pembayaran sejumlah 14 kapal melalui ketua paguyuban bina wisata tanjung pasir. Hal itu sebagai bentuk komitmen untuk memastikan perlindungan dasar kepada para penumpang kapal.
Ditempat berbeda Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menyampaikan setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum, sebenarnya didalamnya sudah termasuk membayarkan preminya ke Jasa Raharja, karena setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum dapat tercover oleh Jasa Raharja.
“Besar harapan kami dengan adanya kegiatan CRM ini dapat membantu pemilik angkutan dalam melakukan pembayaran dan juga membantu masyarakat dalam memastikan bahwa angkutan yang beroperasi ada dalam lingkup perlindungan jaminan Jasa Raharja. Adapun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.” tutup Hastuti.