Serang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhumah Rosmawati, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jl. Raya perempatan pulo Kp. Pulo Kec. Ciruas Kab. Serang. Kecelakaan tersebut diakibatkjan karena korban terserempet kendaraan lain dan mengakibatkan luka-luka dan meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia R mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di Kediaman korban menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris. Korban sempat dirawat di RS Hermina Ciruas selama 4 hari.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu Jasiman selaku suami korban, Bapak Taya yang berada di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. “Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Faradina, Senin (06/11/2023).
Percepatan santunan yang diberikan oleh pihak PT Jasa Raharja Cabang Banten tidak lepas dari koordinasi dengan pihak polres khususnya Polres Kabupaten Serang, sehingga proses laporan polisi dapat berjalan dengan lancar dan santunan dapat dibayarkan.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.