Serang, faktasiber.com – PT. Jasa Raharja Cabang Banten Bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov Banten dan Polda Banten melakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor yang berlokasi di dua tempat yaitu Depan Stadion Maulana Yusuf dan Jl Syech Nawawi Albantani Kamis, 02 Novemver 2023. Kegiatan Penertiban Pajak kendaraan bermotor merupakan strategi jitu dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten Kegiatan ini dinilai cukup efektif dalam mengingatkan masyarakat yang terlewat ataupun telat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Jasa Raharja Cabang Banten turut menurunkan personel dalam kegiatan penertiban pajak kendaraan. “Kami dari Jasa Raharja siap mensupport kegiatan penertiban PKB dan SWDKLLJ ini dengan berpartisipasi turut memeriksa PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau atau sudah lewat masa berlaku pajaknya” terang Penanggung Jawab Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman. “Pembebasan Denda Telah Berakhir pada tanggal 31 Oktober 2023 Selain mengecek masa berlaku pajak kendaraan dan SWDKLLJ , disini Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74” Ujar Rangga.
Kegiatan Bersama ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. “Kami terus berupaya dalam optimalisasi pendapatan PKB dan SWDKLLJ serta berinovasi agar mempermudah masyarakat dalam pelunasan PKB dan SWDKLLJ”. Tambah Rangga. “Kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya serta memahami peran dan fungsi dari masing-masing instansi, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas serta pelunasan pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten, ” tutup Rangga.