Serang, faktasiber.com – Petugas Samsat Serang Risa Pupsita melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban d Komp.Taman Banten Lestari Kel. Unyur, Kec.Serang, Kota
Serang, telah terjadi kecelakaan 2 antara sepeda motor dan pejalan kaki, kejadian ini terjadi di Sekitaran Jalan Komp Taman Banten Lestari. Dimana Ketika kendaraan sepeda motor Honda Karisma No.Pol A-4703-AH yang dikemudikan oleh Suherman menabrak Abyan Putra yang berjalan menyebrang jalana dari SDN Gempol, Akibat dari kejadian tersebut pejalan kaki Abyan Putra mengalami luka-luka kemudian dibawa ke RS Sari asih dan meninggal dunia pada saat mendapatkan penanganan medis (03/11/23)
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Risa. “Korban merupakan anak ke dua dari Bapak Mahdi Heriyadi dan Ibu Maesaroh. Korban dikenal memiliki kepribadian yang baik dan rajin. Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polres Serang Kota untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kondisi fisik yang prima agar meminimalisir terjadinya kcelekaan akibat kelalaian.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Risa.