Serang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Kramatwatu, Alia Rahmadhani berkunjung dan sekaligus menjemput tagihan jaminan korban kecelakaan di RS Kurnia Serang pada hari Kamis 2 November 2023, yang sudah dijaminkan sebelumnya oleh PT Jasa Raharja dan bertemu dengan Staff Keuangan RS Kurnia Serang.
Jasa Raharja Banten telah bekerjasama dengan RS Kurnia Serang terkait kepastian jaminan kepada korban kecelakan lalu lintas jalan. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, Masyarakat dapat segera melaporkannya ke Polres setempat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP).
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter kepada korban dan selanjutnya akan di jaminkan kepada Rumah Sakit.
Dengan Jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas jalan tidak perlu mengeluarkan biaya rumah sakit secara pribadi. Tagihan biaya rawatan tersebut akan langsung ditagihkan Rumah Sakit kepada Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban Luka-Luka ditanggung hingga maksimal Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak kepolisian dan seluruh Rumah Sakit sehingga dapat memberikan pelayanan yang dapat dilakukan kapan saja.