Pandeglang, faktasiber.com – Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres Pandeglang, Petugas Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris pada hari Selasa 31/10/2023 di kediaman korban Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, telah terjadi kecelakaan antara kendaraan sepeda motor Honda Supra dengan penyebrang jalan pada tanggal 22/10/2023, kejadian ini terjadi di jalan raya Panimbang Tanjunglesung Kab Pandeglang, di mana kendaraan sepeda Honda Supra yang dikendarai oleh sdr Aulia Rahman menabrak penyebrang jalan yang bernama ibu Enah, akibat kejadian tersebut ibu Enah mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Panimbang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
.
Ditempat yang berbeda kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 02/11/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy Putranto.