Serang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survey ahli waris pada tanggal 30 Oktober 2023 kejadian korban bernama Sumarlin yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas dimana korban meninggal tertabrak truk. “Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban,” Ujar Vinny. Korban merupakan supir truk yang sedang bekerja mengangkut aspal dari Ciwandan, Cilegon menuju ke Pekanbaru, Riau.
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017, Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.
PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. “Almarhum tinggal bersama isteri dan 2 orang anaknya yang masih kelas 1 SD dan masih 10 hari, santunan diserahkan dikediaman isteri korban bernama Minawati di Kec. Taktakan, Serang selaku ahli waris yang sah”, Sebut Vinny. PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan.