Tangerang, faktasiber.com – Mendapatkan informasi kecelakaan dari petugas unit laka polresta tangerang. Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan survey ahli waris pada hari senin, 30 Oktober 2023 yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Pagedangan Udik RT 02/01 Kec. Kronjo Kab. Tangerang. Survey tersebut merupakan tindak lanjut atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari kamis, 19 Oktober 2023 pagi hari di jl. IR Sutami Kec. Mauk Kab. Tangerang yang melibatkan antara kendaraan truck dari arah Mauk menuju Sepatan setibanya di TKP menabrak sepeda motor honda beat dengan nopol B-3166-CBG yang dikendarai oleh Subarnas. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan dievakuasi ke rumah sakit Aitanala, namun setelah mendapatkan perawatan intensif selama beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia.

Kedatangan Deni di rumah duka diterima dengan baik oleh Maeranti selaku istri korban dan juga merupakah ahli waris yang sah untuk menerima santunan meninggal dunia. Dalam kesempatan tersebut Deni menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa keluarga korban, serta membantu mengumpulkan kelengkapan persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja. “Survey ahli waris kami lakukan dengan tujuan untuk memudahkan pengurusan santunan bagi keluarga korban serta mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris, hal tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat korban laka lantas”, ungkap Deni, Senin (30/10/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, pada kesempatan lain mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari senin 30 Oktober 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“ jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Hastuti.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *