Tangerang, faktasiber.com – Pada hari jumat, 27 Oktober 2023 di Pamulang Tangerang Selatan, tepatnya di jalan siliwangi kelurahan pondok benda dekat bengkel motor wahyu oil Kota Tangerang Selatan, pejalan kaki yang bernama Lina tertabrak oleh seorang pemotor saat hendak menyeberang jalan. Saat kejadian, Lina sedang Bersama kedua anaknya, seorang bayi dan seorang anak berusia 8 tahun yang menuju sekolah saat menyebrang tertabrak pengendara motor yang mengnatuk. Sesaat setelah kejadian Lina dievakuasi ke rumah sakit Fatmawati, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Senin, 30 Oktober 2023 Fitriani selaku petugas Jasa Raharja Samsat Online Cinere dating ke kediaman korban di wilayah Pamulang Kota Tangerang Selatan. Kedatangan Petugas tersebut bertujuan untuk mempercapat penyelesaian santunan meninggal dunia. Nuraeni, anak dari almarhumah Lina, menyambut kedatangan petugas tersebut. Pada kesempatan tersebut, petugas menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi, dan dalam waktu kurang dari 1 Jam, seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap. “Harapan kami adalah dapat segera menerima santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban dalam waktu dekat”, ungkap Nuraeni.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, karena resiko kecelakaan bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tambah Hastuti.