Lebak, faktasiber.com – Kamis, 26 Oktober 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil pick up dengan no pol A 8830 KS yang dikendarai oleh Hera Setiawan dan sepeda motor dengan no pol E 5227 yang di kendarai oleh Joy Johansyah yang terjadi pada pukul 16:35 WIB di Jl. Raya Cipanas Rangkasbitung tepatnya Ds Pajagan Kec Sajira Kab. Lebak ,kendaraan sepeda motor menabrak bagian belakang mobil pickup di karenakan parkir sembarangan di jalan raya yang mengakibatkan pengandara sepeda motor meninggal dunia.
Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Lebak Adytia Nugraha langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia,” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy.