Cilegon, faktasiber.com – Mendapat informasi kecelakaan dari unit laka lantas Polres Cilegon bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas pada Jumat (27/10/2023) yang melibatkan kendaraan sepeda motor Honda beat yang dikendarai oleh Debby berboncengan dengan Asih kurnia Sarotti dengan kendaraan Dump Truck. Dari kejadian tersebut penumpang sepeda motor Asih Kurnia Sarotti meninggal dunia di tempat kejadian dan dievakuasi ke RSUD Cilegon.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban
yang berdomisili di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Propinsi Banten, dan bertemu langsung dengan ayah kandung korban sebagai ahli waris yang sah untuk menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban kemudian memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja, Senin (30/10/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan ungkapan duka cita kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja sebagai perwakilan dari pemerintah selalu hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan melalui santunan luka maupun santunan meninggal dunia. Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan berlalu lintas dan berkendara dengan tertib agar selamat sampai di tujuan,“ tutup Saldhy.