Tangerang, faktasiber.com – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama dengan UPTD PPD Samsat Serpong dan Polresta Tangerang Selatan menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jl. Letnan Sutopo, Lengkong Wetan, Kota Tangerang Selatan pada Selasa (31/10/2023). Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Serpong ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan di bawah UPTD PPD Samsat Serpong sekaligus melakukan sosialisasi tentang program pemutihan denda PKB dan penghapusan denda tahun lalu PKB & SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor wilayah Banten dan pembebasan biaya balik nama kendaraan dari luar provinsi Banten. Di dalam kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini juga di sediakan mobil samsat keliling dengan tujuan jika masyarakat terjaring penertiban dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraannya dapat langsung dilakukan di tempat tanpa harus datang kekantor samsat. PJ Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan penertiban pajak kendaraan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang secara otomatis tertib melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bertujuan untuk mendapat kepastian penjaminan jika terlibat di dalam kecelakaan lalu lintas di jalan.
Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maka secara otomatis akan melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bertujuan untuk memberikan kepastian penjaminan kepada pengguna jalan ketika terlibat kecelakaan lalu lintas, tutup Hastuti.