Tangerang, faktasiber.com – Mendapat informasi kecelakaan dari unit laka lantas Polres Metro Tangerang Kota bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas pada Kamis (5/10/2023) yang melibatkan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Nopol R-5673-FV yang dikendarai oleh Riri Sugianto dengan kendaraan roda 4 yang tidak diketahui identitasnya. Dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Riri Sugianto mengalami luka cedera di kepala dan dibawa ke RS Sari Asih Ciledug untuk dilakukan perawatan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Samsat Graha Raya, Indah Hayati bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan dan langsung menuju kediaman ahli waris korban yang beralamat di Kampung Dongkal, Pondok Jagung Timur, Kec. Serpong Utara yang diterima langsung oleh istri korban. Kunjungan tersebut untuk menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban serta untuk memastikan ahli waris korban yang sah untuk menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan ungkapan duka cita kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja sebagai perwakilan dari pemerintah selalu hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan melalui santunan luka maupun santunan meninggal dunia. Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan berlalu lintas dan berkendara dengan tertib agar selamat sampai di tujuan,“ tutup Hastuti.