Cilegon, faktasiber.com – 25 Oktober 2023, telah terjadi kecelakaan di Kp.Dago Ds.Sukalaba Kec.Gunung sari Kabupaten Serang tersebut melibatkan Sepeda Motor yang bertabrakan dengan pejalan kaki, dari kejadian tersebut pengendara pejalan kaki Bernama Maserah yang beralamat di Kp. Leuwiseeng Kel. Kadu Agung Kec. Gunung Sari Kab. Serang mengalami luka pendarahan pada kepala dan luka lecet pada anggota badanya dan selang beberapa jam meninggal dunia di rumah sakit.

Petugas Jasa Raharja Banten Mochamad Aulia Robby bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, Robby (petugas Jasa Raharja) langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh keluarga korban, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan,ucap Aulia Robby

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto,  juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *