Serang, faktasiber.com – Telah terjadi kecelakaan di Jl.Jembatan NPCT 1 Pelabuhan kalibaru Tanjung Priuk arah Selatan ke Utara depan NPCT 1 Daerah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara, yang diduga karena lalainya pengemudi kendaraan truck trailer ISUZU B-9440-PEI Sdr Jastari yakni dalam keadaan mengantuk, Sehingga menabrak kendaraan truck Trailer FAW Nopol H-1613-BS yang sedang berhenti yang menyebabkan Supir yang dikemudikan Jastari mengalami patah kaki bagian kanan. Selanjutnya korban mendapatkan perawtan di RSUD Koja Jakarta Utara dan selang beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Risa Puspita Wijaya yang bertugas di Samsat Kota Serang bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan dan langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk memastikan keabsahan ahli waris yang beralamat di Kp.Sukaberas RT 02/01 Kel. Panyaungan Jaya Kec. Ciomas Kota Serang dan diterima baik oleh pihak keluarga korban. Korban masih mempunyai keluarga yakni istri dan dua orang anak yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. Tutur Risa “.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *