Serang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Cikande Faradina Amelia melakukan kunjungan ke kantor Bank Negara Indonesia. Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh Firman bagian pelayanan. Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas dan Kendaraan milik Karyawan Bank Negara Indonesia. Jasa Raharja Cabang Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ.

Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dan saling mendukung antara sesame perusahaan BUMN dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas BUMN terkait beserta kendaraan pegawainya. “Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.” Ujar Faradina, Senin (23/10/2023).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN. Dengan menggandeng perusahaan BUMN akan terciptanya sinergitas antara BUMN terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Ungkap Faradina selaku Penanggung Jawab Samsat Cikande Kabupaten Serang.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *