Cilegon, faktasiber.com – Tim pembina SAMSAT Cilegon dari unsur Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda UPT PPD Cilegon kembali melakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor sebagai upaya meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) khususnya bagi warga Kota Cilegon, Gelaran Operasi Gabungan dilaksanakan di dekat Tugu Landmark Cilegon , tepatnya jalan Jendral Surdirman Kel. Ramanuju Kec. Purwakarta Kota Cilegon, Sabtu (21/10/2023).
Jasa Raharja Cabang Banten M. Aulia Roby selaku petugas Jasa Raharja untuk SAMSAT Anyer menjelaskan pada kegiatan ini berfokus pada pemeriksaan kepatuhan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pada Operasi Gabungan kali berfokus pada kendaraan sepeda motor dan mobil serta angkutan umum yang belum melakukan kewajibannya melunasi PKB serta SWDKLLJ. Kepada pengendara yang terjaring kami berikan himbauan untuk segera melakukan kewajibannya untuk segera melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ & melakukan Pengesahan STNK di kantor SAMSAT terdekat. Kami juga mengoperasikan mobil SAMSAT keliling agar memudahkan pengendara yang ingin langsung melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan pengesahan STNK di lokasi Operasi Gabungan.
Kegiatan Razia ini juga turut menjadi perhatian Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy putranto menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas, juga terkait kepastian jaminan penumpang angkutan umum yang diwajibkan bagi pemilik angkutan umum untuk membayarkanya dari setiap ongkos yang dipungut dari penumpang tersebut.