Lebak, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Siti Sobiat korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jln Raya Rangkasbitung – Cimarga kp. Portal Ds. Aweh Kec. Kalanganyar Kab.Lebak pada Rabu (18/10/2023) jam 09.00 WIB. Ketika Abi Rizky petugas Jasa Raharja Samsat Maja tiba di kediaman korban, masih terlihat bendera kuning dan papan ungkapan belasungkawa dari kerabat korban.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja sdr Abi Rizky diterima langsung oleh orang Tua korban yaitu Sadeli. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan,kurang dari 24 jam dari terjadinya kecelakaan petugas Jasa Raharja berhasil mengumpulkan semua berkas yang di perlukan. Pada kesempatan tersebut Abi Rizky juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.