Tangerang, faktasiber.com – Pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah truck yang dikendarai oleh Aidilah Putra Raihan dan mobil truck yang terjadi pada pukul 06.10 WIB di jalan tol Kembangan , kecelakaan terjadi dikarenakan ban mobil yang dikendarai oleh korban mengalami pecah ban lalu menabrak kendaraan truck didepannya sehingga Aidilah Putra Raihan meninggal dunia di TKP.
“Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Pasar Kemis Riska Amelia bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris di kp. Pangodokan kaler kutabumi pasar kemis kab. Tangerang dan diterima langsung oleh ayah korban yang bernama Mohammad Amin, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan,ucap Riska.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti.